968kpfm, Samarinda - Walau sudah bercerai hampir 2 tahun lamanya, hubungan antara MR (27) dan mantan istrinya masih terjalin erat. Meski tak menyandang status istri lagi, RD (35) enggan memutus komunikasi dan masih sempat menitipkan sepeda motornya di kediaman MR di Jalan Jakarta, Gang Swadaya, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (30/11/2020).
Namun, RD mulai kesal kepada tingkah laku mantan suaminya yang menggunakan sepeda motor tanpa seizinnya. Setibanya MR di kediamannya, RD segera menyambanginya dan beradu argumen dengan mantan suaminya tersebut.
Entah karena gelap mata karena kesal dengan RD, akhirnya MR nekat menganiaya mantan istrinya menggunakan pelang ban motor serta sapu yang ada di dekatnya. Akibatnya, RD mengalami memar di bagian kepala, mata kanan dan tubuh bagian belakang hingga dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Mendengar anaknya menerima perlakuan kasar dari mantan suaminya, pihak keluarga RD segera melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang. Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto membeberkan, setelah menerima laporan, jajarannya langsung melakukan pengejara terhadap pelaku.
"Kami segera tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku di kediamannya. Barang bukti yang kami amankan berupa bukti visum, dan barang yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan," ucap Purwanto, Rabu (2/12).
Berdasarkan proses penyidikan awal, kata Purwanto, MR mengaku kesal lantaran mantan istrinya tersebut memarahinya karena menggunakan motornya tanpa seizinnya. Selain menggunakan pelang ban dan sapu, diketahui bahwa pelaku sempat memukul korban di bagian mata.
"Pelaku mulanya memukul kepala korban, kaki kanan dan kirinya menggunakan pelang motor. Lalu melemparkan sebuah sapu ke bagian badan belakang korban," imbuh Purwanto.
"Kemudian dia meninju bagian mata sebelah kanan korban. Saat korban terjatuh ke lantai, kemudian korban diseret pada kedua tangannya," sambungnya.
Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam dengan waktu cukup lama di balik jeruji besi, dan akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Dec 2020