968kpfm, Samarinda - Tindak pidana persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Kota Tepian. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial AS (37) tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Tindakan bejat AS terjadi pada bulan November 2020 lalu. Dia melakukan aksi bejat itu saat kondisi kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Samarinda Ilir sedang tak berpenghuni. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka untuk menggauli anak tirinya sebanyak 4 kali.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldy Harjasatya, melalui Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra membeberkan, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memberi obat tidur ke dalam minuman anak tirinya.
"Setelah 15 menit korban tertidur, pelaku membuka celana korban hingga menyetubuhi korbannya. Pelaku melakukannya 4 kali sampai dia puas," ungkap Rifka.
Aksi nekatnya ini terus dilakukan hingga terakhir pada 29 Desember 2020. Rifka menyebutkan, saat itu korban terbangun dan terkejut melihat AS berada tepat di sampingnya sedang tertidur pulas. Korban pun langsung syok menyadari dirinya saat bangun dalam keadaan tanpa busana.
"Sehingga korban langsung melaporkan hal ini kepada ibunya. Korban berkata bahwa dia sudah tidak perawan lagi dan ditiduri oleh ayah tirinya. Atas hal ini, ibu korban segera melaporkannya kepada kami (Polsek Samarinda Kota)," imbuh Rifka.
Tersangka Dibacok Kakak Korban
Kakak laki-laki korban yang berusia 17 tahun sempat menanyakan kebenaran kepada ibunya atau istri tersangka, apakah adik kandungnya disetubuhi oleh ayah tirinya. Remaja lelaki itu naik pitam ketika sang ibu membenarkan perbuatan tak senonoh itu.
Adu mulut antara kakak korban dan pelaku pun terjadi. Geram dengan tindakan pelaku, akhirnya kakak korban mengambil sebuah pisau dan membacoknya di bagian pinggang, paha dan lengan bagian kiri.
"Jadi pihak keluarga merasa marah dan tersinggung terhadap pelaku. Pelaku diamankan oleh keluarga korban terlebih dahulu. Meski menderita luka serius, pelaku enggan melaporkan penganiayaan yang diterimanya," beber Rifka.
Setelah menerima perawatan intensif, akhirnya pelaku harus menjalani hari-harinya di tahanan Polsek Samarinda Kota. Sembari menangis, AS sangat menyesali perbuatannya dan berkali-kali mengatakan ingin mengakhiri hidupnya.
"Saya khilaf pak. Aku sayang istriku pak, sekeluarga sayang semua karena aku orang susah pak. Saya khilaf ampuni saya pak," sahut AS sembari menangis.
Atas perbuatannya ini, AS akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76d Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Jan 2021