968kpfm, Samarinda - Lantaran terbakar api cemburu, AW tega menganiaya istrinya sendiri. Padahal mereka baru saja nikah siri satu bulan yang lalu.
Kasus ini terjadi di kediaman pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Tepatnya di wilayah Samarinda Ulu, Kamis (13/8/2020) silam.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan menceritakan awal kejadian. Pelaku yang berprofesi sebagai satpam di fasilitas kesehatan itu menatap hal yang tak biasa pada tubuh sang istri.
"Saat itu istri sirinya hendak mandi. Pelaku melihat ada bekas cupang (tanda merah) di dada korban," ungkap Ridwan, Rabu (19/8/2020).
Ridwan melanjutkan, AW merasa tidak pernah melakukan hal tersebut kepada istri sirinya. Perselisihan antara pasutri ini tak terelakkan. Pria 36 tahun itu gelap mata dan menyiksa korban.
"Korban mengalami luka di bagian telinga, luka robek di bagian pelipis, dan rahang kanan tergeser," beber Ridwan.
"Pelaku juga menyiksa korban dengan memasukan jempol kakinya ke alat vital korban," sambungnya.
AW diringkus personel Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (18/8/2020), ketika sedang bekerja.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban, hasil visum serta keterangan dari para saksi," terangnya.
Atas perbuatannya, AW akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Aug 2020