Main Image
Dunia
Dunia | 12 Mar 2020

Cemburu Usai Baca Pesan di Handphone, Pria Tendang Mantan Kekasih

KPFM SAMARINDA - Seorang pria berinisial AD tega menganiaya mantan kekasihnya, LA yang berumur 28 tahun hingga mengalami lebam di bagian kaki lantaran cemburu. Akibat perbuatannya lelaki berusia 34 tahun itu mesti meringkuk di balik jeruji besi.

Kejadian ini bermula ketika pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel di Samarinda yang berlokasi di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu, 18 Februari 2020. AD menggagas perjumpaan itu dengan kedok silaturahmi.

Tanpa basa-basi, AD langsung mengajak LA berhubungan intim sewaktu di dalam kamar. Walaupun sempat menolak, persaaan wanita itu luluh setelah pelaku melontarkan bujuk rayunya. AD meminta kehangatan tubuh LA sebanyak dua kali. Kelelahan, keduanya pun tertidur pulas.

Ketika waktu menunjukkan pukul 04.00 WITA dinihari, Kamis, 19 Februari 2020, AD mendengar telepon genggam mantan pacarnya itu berdering. Pelaku menyuruh LA membuka isi pesan di handphone-nya. AD pun naik pitam menatap isi pesan tersebut. Ternyata ada pesan dari belahan jiwa LA yang baru.

Diselimuti cemburu, AD membanting telepon genggam milik LA. Keduanya terlibat cekcok. Puncaknya, sekitar pukul 07.00 WITA, AD mengenakan pakaian kerja dan sepatu lars, mereka berniat pulang ke Bontang. Pertengkaran masih terjadi di dalam kamar hotel itu, hingga terjadi penganiayaan terhadap LA. AD menendang kedua kaki wanita itu sebanyak empat kali. AD juga memukul kepala korban dengan tangan kanan empat kali. Tak puas, AD menampar wajah korban dua kali dan menginjak handphone LA hingga rusak.

Melihat LA tak berdaya, AD mengambil SIM card, kartu memori dan ATM milik korban. Bahkan sebelum pergi, AD kembali membujuk LA untuk bersetubuh. Setelah beberapa pekan buron, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (11/3/2020).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menceritakan kronologi insiden ini. Kepada awak media dia mengatakan, seminggu setelah peristiwa itu terjadi, LA akhirnya melaporkan perbuatan AD kepada keluarganya. Orangtua wanita itu pun meneruskan kisah pilu yang dialami LA kepada petugas kepolisian.

"Pelaku sempat memberikan ancaman kepada korbannya. Oleh karena itu, korban sempat tidak berani melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata Damus (12/3/2020) siang.

"Motifnya sendiri karena cemburu, dia masih menaruh perasaan kepada mantan kekasihnya," tambahnya.

Damus menjelaskan, AD juga mengancam akan menyebarkan foto atau video milik korban. Hanya saja, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut.

"Masih kami dalami. Kami belum tahu foto atau video seperti apa yang akan disebar oleh pelaku," sebutnya.

Damus melanjutkan, AD juga pernah mengambil uang dari ATM LA sebanyak Rp 900 ribu dalam perjalanan menuju Bontang.

"Uangnya sudah digunakan. Kami hanya menyita sepatu safety, ATM, SIM card, dan kartu memori milik korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya ini, AD akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, subsider pasal 368 KUHP tentang pemerasan, di mana pelaku akan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵