Main Image
Dunia
Dunia | 20 Dec 2019

Cerai Dari Istri, Anak Kandung Jadi Pelampiasan Nafsu

KPFM SAMARINDA - Tega melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sebanyak 21 kali, seorang pria paruh baya berusia 54 tahun tertunduk malu menyesali perbuatannya, setelah tindakannya terungkap oleh mantan istrinya.

Sebelumnya, tersangka bersama istrinya sudah bercerai sejak satu tahun yang lalu. Pasca resmi bercerai, tiga anak kandung dari pasangan ini pun ikut tinggal di kediaman tersangka, sementara istrinya kembali menikah bersama pria lain.

Lantaran merasa kesepian semenjak bercerai dengan sang istri, tersangka tidak bisa menahan nafsunya sehingga anak kandungnya menjadi korban pelampiasan. Awal kejadian sendiri terjadi di bulan Maret 2019, hingga puncaknya terjadi pada 7 Desember 2019 silam.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada pukul 05.00 Wita. Saat itu, korban sedang tertidur bersama dengan temannya yang menginap di kediamannya.

"Teman korban saat itu terbangun karena mendengar ada suara rintihan di dekat tempat dia tidur," ucap Ridwan, Jum'at (20/12) siang.

Karena kondisi kamar yang sangat gelap, teman korban pun tidak berpikiran macam-macam. Puncaknya, usai kejadian tersebut korban melarikan diri kerumah temannya karena merasa muak dengan perbuatan ayahnya. Teman korban pun berusaha untuk memberi tahu ibu kandung korban, agar menjemput perempuan berusia 13 tahun ini.

Ketika sudah dijemput dan hendak dibawa pulang, ibu kandung korban bertanya perihal alasan anak tersebut kabur dari rumah. Korban pun menceritakan seluruh kejadian yang telah dilakukan ayahnya selama ini. Kemarahan ibu kandung korban pun memuncak, dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Ulu.

Ridwan menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sembari melakukan visum kepada korban. Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa korban mengalami luka lecet di seluruh bagian alat vitalnya.

"Alat vitalnya sudah robek di semua lini. Artinya, tersangka terbukti pernah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anaknya," ungkap Ridwan.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya pada Kamis (19/12/2019) tersangka berhasil diamankan di kediamannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terus mengelak bahwa dia menyetubuhi anak kandungnya. Menurut tersangka, dirinya hanya menggesekan alat vitalnya dengan milik korban. Bahkan, tersangka membantah melakukannya sebanyak 21 kali.

"Dia selalu mengelak, dan menegaskan hanya melakukan tiga kali saja, itupun tidak sampai menyetubuhi anaknya," sebut Ridwan.

Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, kepolisian mendapati bahwa tersangka melakukan pengancaman terhadap anaknya. Ridwan menerangkan, tersangka mengancam akan memukul korban dengan tali apabila tidak menuruti kemauannya.

"Ini dilakukan karena korban suka memberontak, jadi tersangka melakukan tindakan kekerasan agar anaknya menurut," papar Ridwan.

Akibat perbuatan tidak senonohnya ini, tersangka hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya saat digiring ke penjara. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 76 D JO Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵