968kpfm, Samarinda - Penyebaran Covid-19 di Kota Tepian mulai tak terbendung lagi. Meningkatnya kasus harian selama beberapa pekan terakhir, mendorong Pemkot Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/1629/300.07 tentang penegakkan protokol kesehatan pada malam hari, Rabu (3/2/2021).
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, dalam surat edarannya menjelaskan, sebagaimana hasil investigasi dan observasi lapangan tim Satgas Covid-19 Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Samarinda.
"Edaran ini kamu tujukan kepada para pengusaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti kafe, rumah makan, tempat wisata dan sarana hiburan masyarakat di Samarinda," tulis Jaang dalam surat edarannya.
Menyikapi SE Wali Kota Samarinda yang mulai berlaku pada Kamis (4/2/2021), GM Celcius Samarinda, Eka Iskandar Putra mengatakan, pihaknya sudah menerapkan apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Yakni tidak beroperasi diatas pukul 20.00 WITA.
"Sejak kami terima kemarin (Rabu) malam, kami sudah mulai menerapkannya pada hari ini (Kamis). Dapat dilihat bahwa kondisinya sedang sepi pengunjung. Hanya satu meja yang terisi," ucap Iskandar saat di kantornya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kamis (4/2).
Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berbagai usaha agar menarik minat pengunjung untuk datang dengan menawarkan promo. Tetapi jam operasional yang dibatasi sampai pukul 20.00 WITA membuat pengunjung tidak bisa melepas penat menikmati hiburan malam.
"Kami sudah berusaha menawarkan promo tetapi tidak berdampak. Mungkin mereka terbiasa datang di atas jam 22.00 WITA, makanya sedikit aneh saat kami memajukan operasionalnya dan butuh adaptasi agar tamu tertarik mengunjungi THM lagi," bebernya.
Lebih lanjut, Iskandar berharap agar peraturan ini bisa terlaksana hingga tanggal 10 Februari 2021 saja. Jika kebijakan ini diperpanjang, bukan tidak mungkin THM akan memilih opsi untuk tutup, karena terbebani biaya operasional yang cukup besar.
"Kami juga harus memikirkan bagaimana membayar karyawan. Tadi saya sudah bertemu dengan pemilik THM lain. Kalau begini terus, bisa saja kami mengambil opsi untuk tutup sementara lantaran biaya operasional untuk tetap beroperasi itu cukup besar," pungkasnya.
Berikut 5 poin penting yang harus ditaati oleh para pelaku usaha di Kota Tepian, antara lain:
1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum; tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus Covid-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, mengurangi aktivitas di luar rumah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
3. Pada pengelola sebagaimana poin ke-1 serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usaha maksimal pada pukul 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus covid-19 di Kota Samarinda.
4. Apabila masih ada kegiatan tersebut di atas melewati waktu yang ditentukan maka pemerintah kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.
5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak edaran ini dikeluarkan hingga 10 Februari 2021 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Feb 2021