Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 06 Dec 2022

Cuman Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Ditangkap, Disimpan dalam Kemasan Makanan Ringan

968kpfm, Samarinda - Demi menyambung hidup, Jumriyanor (24) nekat mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir narkoba. Hanya saja, upah yang diterimanya sebesar Rp 300 ribu tidak sebanding dengan kebebasan yang ia peroleh.

Akibat perbuatan nekatnya itu, ia harus berurusan dengan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan yang kebetulan sedang melakukan patroli di sekitar area Pelabuhan Samarinda, Rabu (30/11). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, awalnya petugas patroli melihat Jumriyanor tengah mengemudikan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan di sekitar Pelabuhan Samarinda.

"Lantas petugas menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan," kata Ary, Senin (5/11).

Mulanya petugas hanya menemukan satu bungkus makanan ringan di dalam kantong celana pemuda 24 tahun itu. Namun setelah dibuka bukannya snack yang ada di dalam kemasan tersebut, melainkan 24,08 gram sabu-sabu yang telah dibungkus.

Kemudian pelaku beserta sepeda motor, handphone dan sabu-sabu seberat 24,08 gram tersebut langsung diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan untuk proses lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan awal, dia (pelaku) diminta seseorang untuk mengantar narkotika ini kepada orang lain dengan upah Rp 300 ribu setelah pengantaran selesai," sebut Ary.

Atas perbuatannya itu, Jumriyanor akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵