968kpfm, Samarinda - Wabah Covid-19 benar-benar memukul perekonomian warga. Contohnya, warga Samarinda Seberang berinisial MA (39) yang usahanya anjlok di masa pandemi.
Imbasnya, MA nekat menghalalkan berbagai cara seperti mencuri 6 unit ponsel di sebuah toko handphone di Jalan Niaga, Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Senin (17/4/2020).
Aksi MA tersebut lepas dari pemantauan penjaga konter yang saat itu sedang ke kamar kecil. Meski berhasil lolos, tindakan MA rupanya terekam oleh kamera pengawas sehingga identitasnya dapat dengan mudah terungkap.
Setelah berbulan-bulan buron, MA kembali melancarkan aksinya di kawasan Palaran. Namun, karena identitasnya sudah diketahui banyak orang, warga sekitar langsung mengepung MA yang saat itu sudah memasuki salah satu rumah warga.
Mendapat informasi tersebut, jajaran reskrim Polsek Palaran langsung datang ke lokasi kejadian guna mengamankan MA pada Senin (29/6/2020). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Palaran AKP Angga Indrayana, melalui Waka Polsek AKP Hardi.
"Benar sudah kami amankan pelaku. Jadi dia ini modusnya pura pura membeli handphone. Saat korbannya lengah, dia langsung mengambil 6 buah ponsel di etalase," ucap Hardi, Kamis (2/7/2020).
"Dia (pelaku) mengaku terpaksa melakukan karena ekonomi saat ini sedang sulit akibat pandemi," sambungnya.
Jajaran Polsek Palaran sendiri belum bisa membeberkan kasus ini lebih jauh, mengingat masih dalam tahap pengembangan. Hardi menyebutkan, dari 6 unit ponsel yang dicuri hanya satu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk 5 unit ponsel lainnya masih kami cari, karena pengakuannya sudah dijual kepada perorangan," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, MA akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Jul 2020