Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Jun 2020

Curi Alat Berat, Perampok Dan Penadah Berhasil Diringkus Polisi

968kpfm, Samarinda - Diduga terlibat kasus pencurian alat berat, dua orang pria bernama Wahidin (43) dan Kusmawan (40) diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Sungai Pinang pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kasus ini bermula saat Wahidin, Kusmawan dan dua orang rekannya yakni Hr dan Ck yang masih buron, mengunjungi Workshop PT Mandau Batu Alam di Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo, Samarinda, Selasa (26/6/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi mengatakan, saat itu keempatnya berniat untuk membeli alat berat, dan menemui petugas keamanan yang bejaga di sana.

"Dua orang di antara mereka langsung mengajak petugas keamanan untuk mengecek alat berat yang akan dibeli. Sementara itu, dua orang lainnya tetap berada di dalam mobil," ucap Fahrudi, Senin (8/6/2020).

Kondisi yang sepi dimanfaatkan oleh kedua orang yang masih di dalam mobil, guna mencuri satu buah controler Komatsu PC 200-8 dan satu buah layar monitor Kamtsu PC 200-8.

Setelah berhasil menggondol alat tersebut, dua orang yang mengajak petugas keamanan untuk mengecek barang langsung pergi begitu saja. Petugas keamanan baru menyadari ada barang yang hilang setelah para pelaku pergi.

"Saksi langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang," kata Fahrudi.

Tanpa basa basi, jajaran reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Fahrudi menerangkan, setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung meringkus Wahidin dan Kusmawan di kediamannya masing masing.

"Dua orang berhasil kami amankan yakni Wahidin dan Kusmawan. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri," sebut Fahrudi.

Tidak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna melacak keterlibatan pelaku lainnya. Benar saja, seorang penadah Alief Wally Akbar (35) berhasil diamankan beserta barang bukti satu buah kontroler Komatsu PC 200-8, satu buah layar monitor Kamtsu PC 200-8.

"Kini, kami masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron," tegasnya.

Akibat kasus ini, kerugian yang ditaksir perusahaan mencapai Rp 31,5 juta. Selanjutnya, Wahidin dan Kusmawan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku penadah, kami akan terapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵