968kpfm, Samarinda - Dua sekawan spesialis pencurian besi penutup drainase dibekuk jajaran Polsek Sungai Pinang pada Selasa (23/7). Pengungkapan ini bermula dari laporan warga di Jalan Rajawali Dalam 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, yang kehilangan besi penutup drainase di lingkungannya pada Selasa (23/7).
Rupanya aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, di mana dalam rekaman tersebut nampak sebuah mobil pikap berkelir hijau mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter. Berbekal rekaman CCTV itu, Unit Polsek Sungai Pinang segera bergerak mencari mobil pikap tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menerangkan, saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau dengan nomor polisi KT 8433 VG yang ciri-cirinya dapat dipastikan sesuai dengan rekaman CCTV.
"Kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya dua pria berinisial MR dan AEN kami amankan tidak jauh dari lokasi mobil pikap yang terparkir," ujar Rachmad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata masih ada satu pelaku lagi yang masih buron dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Rachmad, kedua pelaku mengaku bahwa besi penutup drainase hasil curian telah dijual kepada pengepul besi tua yang mengendarai gerobak.
Saat melakukan aksi pencuriannya, kata Rachmad, MR dan AEN menggunakan plat nomor palsu yaitu KT 1834 MF yang dipasang dibagian belakang mobil untuk mengelabuhi identitas kendaraan.
"2 orang pelaku pencurian besi penutup parit di wilayah RT 11 Kel. Sungai Pinang Dalam telah berhasil kita amankan dan dari hasil interogasi bahwa mereka ini melakukan pencuriannya sudah berulang kali di lokasi yang berbeda," imbuh Rachmad.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Jul 2024