968kpfm, Samarinda - Kepolisian resor (Polres) Samarinda menangkap 9 orang yang terlibat dalam kasus penggandaan kartu vaksin covid-19. Surat hasil vaksinasi tersebut rencananya digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar Samarinda.
Kasus ini berawal ketika kepolisian menerima laporan dari petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara APT Pranoto Samarinda, terkait salah seorang pelaku perjalanan berinisial HO yang ketahuan menyertakan dokumen hasil PCR dan kartu vaksin palsu pada Kamis, 29 Juli 2021 lalu.
"Atas laporan tersebut kami mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku perjalanan tersebut untuk dimintai keterangan," terang Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, dalam konferensi pers pada Rabu (4/8).
Dari hasil penyelidikan, korps Bhayangkara mengamankan 6 pelaku dalam kurun waktu tiga hari.
Keenam orang tersebut diduga menjadi makelar dari pemalsuan surat hasil PCR dari Rumah Sakit Siaga Samarinda. Sementara kartu vaksin palsu dikeluarkan dari salah satu puskesmas di Samarinda.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni RW dan SR merupakan otak dari pemalsuan kartu vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan.
"Total ada 9 tersangka yang kami amankan termasuk si pelaku perjalanan. Diduga mereka sudah beraksi sejak dua bulan lalu. Terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR, kami masih melakukan pengembangan. Semoga ada pelaku lain yang berhasil kami amankan," tegasnya.
Perihal pemalsuan kartu vaksin, Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menjelaskan, salah satu pelaku berinisial SR mencuri blangko kartu vaksin asli di tempatnya bekerja, yakni Puskesmas Loa Bakung. SR sendiri merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) fasilitas kesehatan itu.
Eko melanjutkan, SR bersama RW langsung menggandakan kartu vaksinasi tersebut sebanyak 40 lembar untuk dijual kepada masyarakat. Kemudian mereka menyerahkan kartu vaksin yang sudah digandakan kepada makelar berinisial YA dan TO.
"Mereka menjual dengan harga bervariasi kepada masyarakat tergantung siapa makelarnya. Keuntungan yang diraup tak main-main, yakni sekitar Rp 200 ribu per kartu vaksin," ungkap Eko.
Kepada media ini, SR menyebutkan motifnya terlibat sindikat pemalsuan kartu vaksin. Menurutnya, dia ingin membantu masyarakat yang kesulitan melengkapi dokumen pelaku perjalanan, termasuk kartu vaksin.
Caranya pun unik. SR nekat mengambil blangko kartu vaksin asli dari meja petugas vaksinator di tempatnya bekerja. Lalu digandakan.
Dari hasil penjualan kartu vaksin palsu ini, SR meraup untung sebesar Rp 200 ribu per kartu.
"Ada 40 lembar yang saya gandakan. Total jadinya 41 lembar yang saya pegang. Niatnya ini mau dijual untuk menolong orang saja," sebut SR.
Selain SR, awak media juga meminta keterangan dari calon pelaku perjalanan berinisial HO, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Wanita tersebut mengaku tidak tahu jika surat hasil PCR dan kartu vaksin yang diberikan kepadanya palsu.
HO menerangkan, sebelumnya dia hendak berangkat menuju Surabaya guna mengunjungi anaknya yang mau menikah. Karena terus menerus gagal mencari vaksin, HO mendapat tawaran dari seorang makelar yang siap menyediakan segala dokumen perjalanan.
"Jadi saya iyakan karena sedang butuh. Kalau saya tahu itu palsu, mungkin saya tidak akan berangkat ke bandara," sesalnya diiringi isak tangis.
Walau tak tahu menahu terkait sindikat ini, HO tetap diproses hukum bersama 8 tersangka lain yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat hasil PCR dan kartu vaksin tersebut.
Mereka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat dokumen palsu. Di mana kesembilan tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Aug 2021