968kpfm, Samarinda - Berawal dari tertangkapnya pemuda berinisial MP oleh jajaran Polsek Sungai Pinang atas kasus pencurian yang menyasar sopir truk, Polsek Sungai Pinang mampu mengungkap kasus pencurian serupa dengan tersangka lain.
Tersangka lain itu ialah ZL yang merupakan komplotan dari MP. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menerangkan, dari pengakuan MP, dia pernah terlibat pencurian bersama ZL di Jalan PM Noor pada 14 Agustus 2023 lalu dengan menyasar seorang pengguna jalan yang sedang lengah.
"Jadi awalnya pemilik kendaraan mobil berhenti di sebuah warung untuk beli rokok. Namun mesin mobil dalam keadaan menyala dan tidak terkunci. Disitulah kedua pelaku yang sudah mengawasi sejak awal beraksi dan menggondol tas milik korban di dalam mobil," jelas Rachmad.
Rachmad menyebut, berdasarkan laporan dari korban yang masuk ke jajarannya, tas tersebut berisi satu unit IPhone 14 Pro, 2 buah STNK sepeda motor dan dompet berisi uang tunai Rp 150.000, sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 24.150.000,-.
"Setelah beberapa lama buron, akhirnya salah satu pelaku berhasil kami amankan yakni MP. Kemudian dari keterangan MP, kami juga membekuk ZL di Jalan Sejati, Sambutan, Kamis (30/11)," ungkap Rachmad.
Dari hasil pengungkapan ini, kata Rachmad, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor honda beat yang jadi sarana pelaku untuk melakukan pencurian. Sementara untuk barang bukti tas, dompet dan STNK milik korban, telah di buang kedua pelaku ke Sungai Karang Mumus.
"Sedangkan untuk Iphone 14 Pro masih masuk dalam daftar pencarian barang karena telah di jual tersangka lewat Facebook," ujar Rachmad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Dec 2023