Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Aug 2024

Curi Motor dan Ponsel Teman Sendiri, Pemuda 20 Tahun Diamankan Usai Dijebak Polisi

968kpfm, Samarinda - Demi mengambil barang berharga milik temannya, pemuda 20 tahun berinisial PA rela melakukan apa saja agar bisa menguasainya. Salah satunya dengan mengajak rekannya itu untuk menginap di sebuah guset house di Jalan Dermaga, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (5/8).

Memanfaatkan rekannya yang sibuk menonton televisi, PA bergerak melancarkan aksinya dengan diam-diam mengambil sepeda motor yang tergeletak di atas meja, serta handphone korban di atas kasur. Saat itu, PA memberitahu temannya bahwa dia pergi keluar untuk mentransfer uang.

Tanpa merasa curiga, korban pun segera tidur untuk melepaskan penat karena PA pergi keluar. Saat dia terbangun, dia baru menyadari bahwa kunci sepeda motor dan handphonenya sudah tidak ada di dalam hotel. Dia pun bergegas keluar dan benar saja, sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

"Jadi korban dan pelaku ini sudah lama tidak berjumpa. Setelah kejadian itupun korban menghubungi orang tuanya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota," ujar Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

Satria pun mengerahkan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Sehari berselang tepatnya pada Selasa (6/8), Tim Elang berhasil meringkus PA di Jalan Mawar 3 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau ponsel yang dia ambil sudah dijual melalui media sosial Facebook kepada orang yang tak dikenalnya seharga Rp 500 Ribu," sebut Satria.

Sementara untuk sepeda motor, kata Satria, PA belum sempat menjualnya meski sudah memposting di Facebook dengan harga Rp 4 Juta. Karena postingan ini jugalah, polisi berhasil mengamankan PA dengan berpura-pura menjadi pembeli dan akan membayar dengan sistem cash on delivery (COD).

"Ketika kami bertemu, lalu kami langsung menangkapnya. Kalau untuk uang hasil penjualan handphone sudah digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya itu, PA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵