968kpfm, Samarinda - Seorang pria berinisial AT alias John (32) diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang di kediamannya pada Minggu (8/5) tepat di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dia dibekuk lantaran nekat mencuri satu unit handphone di sebuah rumah Jalan Mugirejo, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (29/4).
AT memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci, di mana saat itu handphone korbannya berada di lantai ruang tamu dan korban sedang istirahat.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordhianto menerangkan, setelah menerima laporan dari korban, dirinya mengerahkan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang untuk melakukan penyelidikan. Ternyata aksi nekat AT terekam kamera pengawas di rumah tersebut.
"Setelah mengantongi identitas pelaku, kami langsung membekuk pelaku di kediamannya. Saat kami kembangkan ternyata dia (pelaku) ini merupakan spesialis curanmor yang sudah masuk penjara sebanyak dua kali," ucap Noordhianto, Senin (9/5).
Perwira balok tiga ini menuturkan, dari hasil penindakan juga ditemukan tiga unit sepeda motor yang merupakan hasil curian dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Kini tiga unit sepeda motor itu turut diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses penyidikan.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 May 2022