KPFM SAMARINDA - Nekat melakukan tindakan pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Junaidi alias Hono (44) harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksinya terekam CCTV.
Hono mencuri saat korban sedang tertidur sembari menjaga anaknya yang dirawat di ruang Sakura, RSUD AW Sjahranie pada Jumat (22/1/2020) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita. Kondisi pintu kamar yang sedikit terbuka membuat tersangka bebas menyelinap masuk dan mengambil sebuah ponsel.
Korban baru sadar ponselnya hilang ketika terbangun dari tidurnya. Korban pun melaporkan penggarongan ini ke Mapolsekta Samarinda Ulu. Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan menuturkan, timnya merespon laporan korban dengan melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku berhasil terdeteksi di rekaman CCTV saat melakukan aksinya. Ada seseorang yang mengenalinya, sehingga kami berhasil mengantongi identitas pelaku," tutur Ridwan, Selasa (28/1) siang.
Petugas kepolisian segera meringkus pelaku di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada Minggu (26/1) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita.
"Dari tangan pelaku, kami menemukan barang bukti sebuah ponsel milik korban yang masih utuh," sebut perwira berpangkat balok satu itu.
Berdasarkan pengembangan kasus kepolisian, diketahui bahwa pelaku merupakan resedivis kasus pencurian barang dengan modus mencongkel jok motor dan penyalahgunaan narkotika. Ridwan mengungkapkan, pelaku sendiri baru bebas tahun 2019 lalu, usai menjalani hukuman selama 6 tahun terkait kasus narkotika.
"Ya, dia (Hono) seorang resedivis, dan baru bebas dua bulan yang lalu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Hono harus kembali menjalani hidupnya di balik jeruji besi. Dirinya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Jan 2020