Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Aug 2024

Curi Sepeda Motor untuk Modal Judi Online

968kpfm, Samarinda - Polsek Samarinda Ulu meringkus pria berinisial MR (35) yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Siradj Salman. Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada Selasa (30/7) lalu, tepatnya di sebuah indekost.

Pasca menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan mencari bukti pendukung lain untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah hampir tiga pekan penyelidikan, akhirnya petugas mampu membekuk MR di Jalan RE Martadinata, Gang Raudah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (20/8).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia beraksi dengan jalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

"Biasanya dia berkeliling dan mengincar sepeda motor yang tidak terkunci stang. Setelah berhasil membawa sepeda motor itu ke tempat aman, kemudian dia menyalakannya dengan menyambung kabel kontak sepeda motor," tutur Marthen, Rabu (21/8).

Tanpa menunggu waktu lama, kata Marthen, pria yang merantau dari Gorontalo ke Samarinda ini langsung menjual sepeda motor tersebut kepada orang tak dikenal seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu langsung digunakan MR untuk membiayai kehidupan sehari-hari serta bermain judi online.

"Dia ini sudah 8 bulan beraksi, yakni sejak awal Januari 2024 lalu. Pengakuan dia, dia sudah beraksi tiga kali di wilayah hukum kami dan juga ada beberapa kali di wilayah lainnya. Dia bukan warga Samarinda, tapi berasal dari Gorontalo," ungkap Marthen

Atas perbuatannya itu, MR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵