Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 25 May 2024

Curi Uang Majikan Rp 43 Juta Berujung Bui

968kpfm, Samarinda - Seorang perempuan berinisial MK ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencurian di kawasan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, menjelaskan, MK, yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), diminta oleh majikannya untuk menyetorkan uang ke bank sebesar Rp 100 juta pada Senin (13/5).

Di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WITA, majikan MK mendapati uang di lemari tempat penyimpanan sudah berkurang. Setelah dihitung, korban kehilangan Rp 43 juta.

"Korban mencurigai ART-nya, karena hanya ART tersebut yang memiliki akses ke kamar korban," ujar Yasir.

Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Samarinda Ulu pada Senin (20/5). Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di kamar korban. Ternyata, rekaman menunjukkan ART tersebut mengambil uang pada Minggu (19/5).

Pelaku ditangkap oleh Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (21/5). Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju kaos warna hitam dan pink muda, celana panjang warna biru yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp 20 juta, 30 lembar kwitansi penyetoran uang milik majikan, serta rekaman CCTV.

"Saat ini, MK sedang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Yasir.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵