968kpfm, Samarinda - Anggaran penanganan covid-19 di Kaltim jadi sorotan masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang bernaung di bawah Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) salah satunya.
Hal ini mulai jadi perhatian lembaga itu ketika seluruh pemerintah daerah se-Kaltim telah merelokasi anggaran sehubungan pandemi Covid-19.
Total dana yang dialihkan sepuluh pemerintah kabupaten dan kota serta Pemprov Kaltim mencapai Rp 1,5 triliun. Namun, baru 52 persen atau Rp 783 miliar yang terserap untuk belanja pencegahan dan penanganan Covid-19 sepanjang 2020.
Data tersebut didapat LBH Samarinda dari catatan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang disadur Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Advokat LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi mengatakan, pemakaian dana penanganan covid-19 tersebut, memunculkan potensi korupsi.
Dia mencontohkan, di wilayah Jabodetabek, penyelewengan dana Bansos Covid-19 oleh Menteri Sosial Julian Batubara. Di Sumatera Barat, muncul dugaan kasus penyelewengan dana hand sanitizer.
Peristiwa itu yang mendasari YLBHI menginisiasi LaporCovid19.org. Laman tersebut merupakan posko pengaduan untuk mengawal alokasi anggaran penanganan.
"Muncul potensi korupsi dari penggunaan dana tersebut di Kaltim. Penanganan Covid-19 di Kaltim tidak semaksimal dengan banyaknya anggaran yang sudah dikucurkan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat bisa menjadi bancakan oknum pejabat. Ini harus dikawal," kata dia kepada awak media di Samarinda.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Covid-19 di Kaltim LaporCovid19.org. Posko pengaduan di Samarinda adalah yang pertama dari rencana 17 posko di seluruh Indonesia.
"Alamatnya di sekretariat LBH di Jalan Gitar No 30A, Samarinda Ulu. Bisa pula via daring melalui akun media sosial LBH Samarinda," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Jun 2021