968kpfm, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya menguatkan persepsi dan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Contohnya melalui program kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni melalui forum komunikasi dengan pemangku kepentingan utama dan rapat koordinasi Provinsi Kaltim menjelaskan, Pemprov akan evaluasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim. Kenapa demikian, agar dapat terdata berapa jiwa atau warga dan kepala keluarga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sebab, ketika data itu jelas, maka dapat diketahui berapa jumlah penduduk yang meninggal, lahir hingga pindah. Karena itu, ke depan kita harus duduk bersama untuk mengevaluasi, validasi dan verifikasi data tersebut,” ucap Sri Wahyuni ketika menghadiri dan memberikan kepada peserta forum komunikasi dengan pemangku kepentingan utama dan rapat koordinasi Provinsi Kaltim yang digelar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Samarinda di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin 23 Oktober 2023.
Kemudian, Pemprov Kaltim siap menerima usulan berapa data kepesertaan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, setiap kabupaten/kota wajib memberikan surat keterangan atau bertanggung jawab mutlak bahwa yang diusulkan itu telah pernah mendaftar di daerah mana atau belum menerima jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Artinya, Pemprov Kaltim tidak hanya menerima begitu saja. Sebab, yang diusulkan adalah warga kabupaten/kota se-Kaltim. Memang, sambung Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim memberikan dananya, tetapi patut dicatat. Harus ada tanggung jawab moral. Sehingga, yang menerima bantuan atau jaminan kesehatan betul-betul berhak mendapatkan manfaat.
“Misalnya, ketika ada yang meninggal. Maka, catatan akta kematian wajib didata masing-masing ketua RT. Jika perlu ada aplikasi yang digunakan para RT, sehingga dengan cepat memberikan data jumlah warga mereka,” terangnya, seperti dikutip dari lama kaltimprov.go.id.
“Bahkan, kalau perlu RT diberikan laptop, sehingga bisa mendata warga mereka. Jika perlu, ada reward nanti diberikan pemprov kepada RT yang sukses melakukan pendataan warga mereka. Khususnya untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya, bagi tenaga kerja di perusahaan. Setiap perusahaan wajib memberikan data karyawan mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang sudah keluar atau berhenti. Karena, harapan Pemprov Kaltim berapa jumlah karyawan atau tenaga kerja perusahaan, maka jumlah itu juga karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi, ketika data itu sudah jelas. Selanjutnya, dapat dicocokan dengan BPJS Kesehatan. Bahkan, ketika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib diberikan teguran,” jelasnya.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan M Ikbal Anas Ma'ruf menjelaskan, progress kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim secara nasional di peringkat pertama dalam pendaftaran kepesertaan atau Universal Health Coverage (UHC).
Hadir Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim Dasmiah, Perwakilan BKD Kaltim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Manajemen BPJS Kesehatan Samarinda.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Oct 2023