Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Jun 2022

David Beckham Kehilangan Handphone, Pencurinya Lelaki Paruh Baya asal Makassar

968kpfm, Samarinda - Pria berusia 19 tahun, bernama David Beckham jadi korban pencurian. Dua handphone miliknya raib dicuri lelaki paruh baya, M Rizal (40). David dan Rizal sama-sama tinggal di indekos yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Keluarga, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Nasib apes menghampiri Rizal. Aksinya gagal karena sang pemilik David Beckham berhasil melacak keberadaan pelaku. Peristiwa ini pun dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi menceritakan awal kejadian. Aksi Rizal bermula saat dirinya baru tiba di Samarinda.

Karena bingung mencari tempat tinggal, kakak iparnya menawarkannya untuk tidur di indekos tersebut.

"Dia sempat tiga hari menginap di indekos itu. Karena tidak betah dan ingin pulang ke kampung halaman di Makassar (Sulawesi Selatan) namun tak punya uang, dia mencoba untuk mengambil jalan pintas dengan mencuri," kata Dedi, Kamis (2/6).

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tepat pada Jumat (27/5) sekitar pukul 20.30 WITA, Rizal melihat celah di kamar kos depan yang dihuni David Beckham, di mana pintu kamar kosnya tidak terkunci.

Melihat kesempatan itu, Rizal memasuki kamar korban dan melihat dua ponsel yang tengah dalam pengisian baterai. Setelah menggasak dua telepon genggam itu, pelaku langsung melarikan diri dari indekos tersebut.

Korban yang menyadari ponselnya hilang, memberitahukan kejadian ini kepada anggota keluarganya. Dia berinisiatif untuk melacak ponsel miliknya menggunakan aplikasi iCloud.

"Saat itu dia menemukan handphone-nya berada di Harapan Baru, Loa Janan Ilir. Dia mendatangi tempat itu dan mengamankan Rizal di sana. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga akhirnya kami tiba untuk mengamankan tersangka," beber Dedi.

Saat diamankan pelaku mengalami luka di bagian bawah mata kiri karena menjadi sasaran amukan massa. Untuk sementara pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang dan akan diancam dengan Pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵