968kpfm, Samarinda - Delapan bulan sudah SI (44) dan sahabatnya AR (41) berkelana melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor). Tercatat selama kurun waktu tersebut, sudah 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil disatroni keduanya.
Terakhir keduanya beraksi di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang, Minggu (14/8) lalu. Dari lokasi tersebut para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi DK 6743 IA.
Setelah lama buron, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil membekuk dua sekawan ini. SI diamankan di kediamannya tepat di kawasan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (8/9). Tak berselang lama, AR juga dibekuk di kediamannya di kawasan Sambutan. Sebanyak 5 unit sepeda motor disita petugas sebagai barang bukti.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman menerangkan, beberapa sepeda motor hasil curian dari dua pelaku ini sudah dijual ke berbagai wilayah di Kaltim dan Kalsel dengan harga Rp 2-3 juta per unitnya.
"Untuk sementara masih kami lakukan pendalaman terkait motif dan barang bukti lain yang sudah dijual. Keterangan sementara mereka sudah beraksi sejak 8 bulan lalu," sebut Anton Saman, Senin (12/9).
Akibat perbuatan keduanya ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Sep 2022