968kpfm, Samarinda - Hanya karena ingin mengantar pujaan hatinya ke Balikpapan, pria 30 tahun berinisial AW nekat mencuri satu unit motor sport jenis Kawasaki Ninja ZX250G seharga ratusan juta rupiah milik tetangganya, Sugiono (50).
Kasus ini terjadi tepat di kediaman Sugiono di Jalan Purwodadi, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (20/11) sekitar pukul 10.00 WITA. Ketika kejadian, Sugiono sedang berada di Jakarta dan istrinya sedang membantu acara hajatan tetangga. Di rumah hanya tinggal anak Sugiono beserta dua sepeda motor yakni Honda Scoopy dan Kawasaki Ninja ZX25R.
"Posisi saat itu sepeda motor baru dicuci dan ditaruh di dalam rumah tepat di belakang lemari. Sementara anak saya ada di kamar. Karena saat itu pintu terbuka dan kunci motor tergeletak di meja, jadi pelaku langsung masuk ke rumah dan mengeluarkan motor sport saya," ucap Sugiono, Rabu (7/12).
"Saat itu anak saya sedang makan di kamar dan mendengar suara motor sport saya. Lalu dia telpon ibunya apakah ada yang memakai motor. Dijawab ibunya tidak ada. Lalu ia pergi keluar dan sepeda motor seharga ratusan juta milik saya sudah raib. Sedangkan motor Scoopy yang terparkir di halaman rumah masih ada," sambungnya.
Kejadian ini pun membuat anak dari Sugiono melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Sungai Pinang. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku pencarian berinisial AW yang tidak lain adalah tetangga korban.
Dalam kurun waktu 5 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk AW sedang membonceng kekasihnya ketika melintas di Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 51, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AW mengaku ingin mengantarkan kekasihnya ini ke Balikpapan.
"Saat menjalankan aksinya, tersangka ini melakukan seorang diri. Setelah berhasil, kemudian dia menjemput kekasihnya untuk diantar ke Balikpapan. Kekasihnya ini tidak tahu kalau itu motor curian, karena AW beralasan kalau dia meminjam motor tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, AW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Dec 2022