KPFM SAMARINDA - Seorang pria bernama Said Iwan tertangkap basah menyelundupkan sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.
Dari tangan pria berusia 41 tahun itu, petugas Lapas menemukan sabu-sabu seberat 74,5 gram. Dia menyimpan barang bukti itu di dalam saku celana. Sabu dibungkus dalam tisu yang terlakban. Ketahuan, petugas pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Samarinda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Raden Sigit Satrio Hutomo, membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan limpahan kasus dari Lapas Narkotika Samarinda. Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui barang tersebut berasal dari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
"Dia hanya bertugas mengantarkan pesanan. Modusnya menjenguk salah satu rekannya yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Samarinda," kata Sigit, Rabu (19/2) sore.
Sigit menjelaskan, pria asal Muara Wahau ini hanya berperan sebagai kurir, dimana dia mengantarkan pesanan dari seorang warga binaan berinisial AL di Lapas Narkotika Samarinda. Namun, karena berhasil digagalkan oleh petugas Lapas, maka barang tersebut belum sampai ke pemesan.
"Pengakuannya, dia diupah sebesar Rp 300 ribu untuk melakukan pengiriman. Karena barang pesanannya belum berada di tangannya, maka warga binaan tersebut membantah bahwa itu barang pesanannya," imbuhnya.
Kini, Said telah ditahan di Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga mencoba mendalami kasus ini, untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Feb 2020