Main Image
Dunia
Dunia | 26 Mar 2019

Demi Ongkos Nikah, Pemuda Nekat Tikam Driver Taksi Online

Pendengar KP (Samarinda) - Kasus penikaman terhadap driver taksi online kembali terjadi di Samarinda. Kali ini seorang pemuda berinisial RF (22) menikam seorang driver taksi online, di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (24/3).

Kejadian ini bermula saat RF memesan taksi online di salah satu aplikasi. Setelah taksi online yang dia pesan tiba untuk menjemputnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, RF segera menaikinya.

Sesampainya ditujuan, tiba tiba RF mengeluarkan badik dan menikam pengemudi tersebut secara bertubi-tubi. Sang pengemudi yang menerima tikaman dari RF, secara reflek menginjak pedal gas sehingga mobil miliknya masuk ke selokan.

Mengetahui mobil tersebut masuk ke selokan, RF segera keluar dari mobil dan melarikan diri memasuki rawa-rawa di sekitar Jalan Pusaka, meninggalkan pengemudi taksi online yang mengalami luka cukup serius akibat luka tusukan.

Beberapa jam setelah melarikan diri, RF akhirnya tertangkap oleh polisi yang dibantu dengan warga sekitar dan segera diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Saat ditemui KPFM, RF mengaku sengaja menikam pengemudi tersebut karena membutuhkan biaya guna menikahi pacarnya yang sedang hamil.

"Rencananya setelah berhasil menikam korban, saya mau jual mobil miliknya untuk biaya nikah dan persalinan," ungkap RF, Selasa (26/3) siang.

RF sendiri sudah enam hari tidak tinggal di rumahnya karena sedang bermasalah dengan orang tuanya. Enam hari hidup di jalan dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, membuat RF terpaksa melakukan aksi keji itu.

"Taksi online, kan pasti sendirian, terus surat-surat pasti dibawa, terus kaca mobil pasti selalu ditutup karena harus netral dan terbebas dari asap rokok," ucap RF.

Ditemui terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno membenarkan bahwa RF memang sengaja menikam korban. Korban pun saat ini sudah dirawat di Rumah Sakit untuk perawatan intensif.

"Kondisi korban sudah semakin membaik, namun belum bisa diajak ngobrol terlalu banyak," kata Suyatno, Selasa (26/3) siang.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 2 Junto Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵