968kpfm, Samarinda - Polisi menghentikan kasus penganiayaan berujung penimpasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Simpang 4 Air Putih, tepatnya di Jalan Suryanata, Samarinda, Minggu (6/9/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, memastikan pelaku dengan inisial AA (31) mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut dibuktikan bahwa nama pelaku tertera pada sebuah kartu kuning, yang diterbitkan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.
"Selain itu keterangan pelaku ini selalu berubah-ubah dan tidak mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, kami berkewajiban untuk melakukan observasi selama 14 hari kepada pelaku di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda," ucap Ridwan, Rabu (11/11/2020).
Hasilnya, ujar Ridwan, ditemukan adanya gangguan jiwa berat atau psikotik yang diderita AA. Sehingga sesuai dengan Pasal 44 KUHP, pelaku yang mengalami gangguan jiwa dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak dapat dijerat pidana.
"Atas dasar itu, kami segera melakukan gelar perkara dan sepakat untuk menghentikan kasus ini," sebutnya.
Ridwan menjelaskan, setelah menerima hasil pemeriksaan dari RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, pihaknya segera melampirkan surat tersebut bersama berkas tahap pertama untuk diserahkan kepada kejaksaan. Usai meneliti berkas perkara dari kepolisian, keluarlah berkas P18 dan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah dihentikan, tugas kepolisian adalah koordinasi dengan pihak keluarga tersangka untuk membawanya kembali ke RSJ. Setelah itu kami akan membuat laporan ke JPU, sehingga mereka bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Rusniwati Ayu Syafitri, kliennya bakal melanjutkan pengobatan. Meski begitu, dirinya mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Guna memberikan santunan.
"Tapi untuk nominalnya tidak bisa kami sebutkan, karena ini sifatnya hanya tali asih dan sesuai dengan kemampuan keluarga klien kami," imbuhnya.
Menurut Ayu, pelaku penimpasan menjalani rawat jalan sejak tahun 2017 silam. Pada Desember 2019, kliennya tersebut kembali menerima perawatan sampai Februari 2020. Dia memastikan, AA tidak mengalami gangguan jiwa sejak lahir.
"Jadi klien kami ini adalah korban penyalahgunaan narkotika, maka psikisnya sedikit terganggu. Bahkan dia pernah menjalani pengobatan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di kawasan Lido, Bogor, selama 6 bulan lamanya," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Nov 2020