Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 14 Mar 2019

Dewan Minta Keringanan Untuk Bahas Raperda RPJMD

Pendengar KP (Samarinda) - Penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2019-2023, sedang dikebut oleh DPRD Kaltim agar dapat terbentuk menjadi Perda dalam jangka waktu, sekitar 20 hari.

Sebelumnya, draft revisi RPJMD 2019-2023 baru diserahkan oleh Pemprov Kaltim kepada DPRD pada 8 Maret 2019. Tetapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, meminta kepada DPRD Kaltim menyelesaikan pembentukan Perda tersebut paling lambat 1 April 2019.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 23, Perda RPJMD setidaknya sudah harus terbentuk setelah 6 bulan dilantiknya kepala daerah," ucap Anggota DPRD Kaltim, Muspandi.

Namun, akibat adanya revisi yang dilakukan Pemprov Kaltim terhadap rancangan RPJMD, maka draft tersebut baru diserahkan pada 8 Maret 2019. DPRD Kaltim pun tengah berupaya, agar tenggat waktu pembahasan RPJMD tersebut bisa diundur hingga akhir April 2019.

"Setelah pansus RPJMD terbentuk nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri supaya bisa memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses pembahasan RPJMD ini," ungkap Muspandi.

Idealnya, untuk menyelesaikan sebuah Raperda menjadi Perda, biasanya DPRD membutuhkan waktu 3 bulan. Ada banyak tahapan yang harus dilalui seperti pembentukan pansus, pembahasan raperda, dan uji publik.

"Hal tersebut tidak mungkin dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari, tentunya hal itu merupakan sesuatu yang mustahil," tegas Muspandi.

Oleh karena itu, DPRD Kaltim segera berkonsultasi kepada Mendagri untuk meminta keringanan, paling tidak sampai akhir April 2019. Hal ini dilakukan agar kepala daerah dan dewan tak terkena sanksi administratif berupa pemotongan gaji dari Kemendagri, karena tidak mampu menyelesaikan RPJMD sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

"Kami akan meminta keringanan tenggat waktu, agar pembahasan RPJMD mampu selesai tepat pada waktunya," kata Muspandi.

Dokumentasi: Istimewa

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵