Pendengar KP (Samarinda) - Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Kaltim menuai kontroversi akibat adanya penyimpangan beberapa persyaratan khususnya terkait permasalahan usia peserta seleksi.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kaltim, HJ Jahidin, sepanjang itu tidak memenuhi persyaratan sebaiknya Pemprov Kaltim bisa kembali menyeleksi pejabat lainnya yang memenuhi syarat, ketimbang nanti mengalami permasalahan saat pengumuman hasil seleksi.
"Kan masih banyak pejabat lainnya yang memenuhi syarat," ucap Jahidin, Jum'at (24/5).
Jahidin menuturkan, jika saat pengumuman hasil seleksi nanti terbukti ada aturan yang dilanggar, maka ini akan menjadi perhatian bersama dan pihak lain juga akan komplain, karena masih banyak pejabat yang memenuhi syarat serta lebih mumpuni.
Jahidin menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), usia maksimal pejabat yang mengikuti seleksi JPTP adalah 56 tahun. Namun, pihaknya masih menemukan adanya peserta yang berusia diatas 56 tahun.
"Jika hal ini dibiarkan, hasil seleksi terbuka JPTP ini dapat dianggap cacat yuridis, dan menimbulkan asumsi masyarakat bahwa seleksi itu ada faktor X nya. Nah ini yang harus kita hindari, persepsi masyarakat seperti ini," ungkap politisi PKB ini.
Lebih jauh, Jahidin mengharapkan, Pemprov Kaltim harus bisa mengakomodir peserta yang memenuhi syarat. Dirinya juga menambahkan, jika ada pengaduan yang masuk terkait seleksi JPTP ini, kami siap untuk menampungnya dan akan memanggil instansi terkait untuk memberikan jawaban dan keterangan mengenai hal tersebut.
"Pansel harus mengoreksi kembali, terkait kekeliruan terhadap persyaratan peserta calon seleksi JPTP, jangan sampai hal ini nanti bermasalah di kemudian hari," tutup Jahidin.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 May 2019