KPFM SAMARINDA - DPRD bersama Pemprov Kaltim telah mengesahkan perubahan APBD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke- 28 sebesar Rp 13 Triliun, pada Rabu (15/8/2019).
Sebelumnya, DPRD Kaltim melalui Badan Anggaran (Banggar) telah mengesahkan APBD murni tahun 2019 sebesar Rp 10,769 Triliun. Namun, jumlah tersebut mengalami kenaikan 20,71 persen atau sekitar Rp 2,230 Triliun pada APBD Perubahan tahun 2019 menjadi Rp 13 Triliun.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, HM Syahrun mengatakan, setelah pengesahan ini, pihaknya akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terdapat keresahan di kalangan elit DPRD dan Pemprov Kaltim, karena sebelumnya terdapat statemen bahwa jika pengesahan perubahan APBD Kaltim tahun 2019 tidak melalui Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, maka usulan perubahan APBD 2019 akan ditolak oleh Kemendagri.
Namun, Syahrun menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Gubernur juga telah mengutus tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk ikut dalam pembahasan mengenai anggaran meskipun tanpa melibatkan Sekda definitif.
"Kita belum ada bayangan ditolak karena prosesnya sudah sesuai aturan. Kalau kita yakin ditolak ngapain kita selesaikan," ujar Syahrun, Rabu (14/8) siang.
Syahrun juga telah berkoordinasi dengan aparat hukum dan Pemprov Kaltim sebelum melakukan pengesahan APBD Perubahan. Jika usulan pengesahan perubahan APBD Kaltim 2019 ditolak oleh Kemendagri, maka DPRD Kaltim akan berusaha untuk menyelesaikan proses pembahasan ulang secepatnya.
"Tidak ada masalah, insya Allah sempat. Kalau dibahas ulang kan tidak panjang lagi, tinggal finalisasi saja," sahut Politisi Partai Golkar ini.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Aug 2019