KPFM SAMARINDA - Pemprov bersama DPRD Kaltim telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 11,78 triliun.
Kesepakatan ini ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke- 29 DPRD Provinsi Kaltim, pada Senin (19/8/2019) malam di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Patut diketahui bahwa APBD Kaltim tahun anggaran 2020 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2019 yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp 13 triliun.
Merespon hal tersebut, Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung berapa dana yang diperoleh dari pemerintah pusat, sehingga APBD Kaltim tahun 2020 mengalami penurunan.
"Jadi kita lebih yang moderat pakainya," sahut Isran, Senin (19/8) malam.
Isran menyebutkan, pihaknya belum bisa memperkirakan jumlah dana yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah cenderung berhati-hati dalam menyepakati APBD 2020 dan menganggarkannya sama seperti APBD tahun lalu.
"Kalau kita anggarkan lebih tapi ternyata dana bagi hasil nanti rendah, salah kita. Jadi lebih bagus rendah daripada tinggi," tutup Isran.
Senada dengan yang disampaikan Isran Noor, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, HM Syahrun menuturkan, APBD Kaltim tahun 2020 memang sedikit mengalami penurunan. Dulu, Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa masuk didalam badan tubuh APBD, tetapi sekarang sudah terpisah.
"Jika dilihat dari APBD murni tahun 2019, anggaran kita naik satu triliun lebih," ucap Syahrun, Senin (19/8) malam.
Meskipun begitu, Syahrun meyakini bahwa dalam APBD Perubahan nanti jumlahnya bisa meningkat menjadi Rp 14-15 triliun. Syahrun menambahkan, semoga kesepakatan ini bisa disahkan secepatnya agar penyaluran APBD kepada masyarakat segera terealisasikan.
Dokumentasi : Istimewa
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Aug 2019