Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Oct 2024

Diam-Diam Curi Kunci Motor, Dua Sekawan Nekat Jual Sepeda Motor Orang Tua Teman

968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Pinang mengamankan dua sekawan berinisial RB (21) dan AK (17) gara-gara terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jalan DI Panjaitan Gang Sayur, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyampaikan, peristiwa ini bermula ketika AK bertamu ke rumah temannya (anak korban) di alamat tersebut pada Rabu (16/10) sekitar pukul 21.50 WITA.

"Jadi salah satu pelaku (AK) ini berteman dengan anak dari korban. Saat itu dia dan RB bertamu ke rumah anak korban," ujar Adam.

AK pun melihat kunci motor korban masih tergantung di sepeda motor. Memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi, AK dan RB segera mengambil kunci motor korban secara diam-diam. Setelah berhasil menyimpannya, AK dan RB langsung pergi dan membawa sepeda motor milik orang tua temannya itu.

Korban yang menyadari sepeda motornya telah raib segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang. Proses penyelidikan pun langsung dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar kediaman korban. Tepat pada Jumat (18/10), RB dan AK mampu diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

"Dari pengakuan mereka, ternyata sepeda motor sudah digadai dengan harga Rp1,8 Juta ke orang lain, uangnya mereka gunakan untuk membeli bensin, makan dan rokok," ujar Adam.

Polisi pun segera mencari barang bukti sepeda motor tersebut kepada orang yang membelinya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan penadah berinisial AA di Jalan Lambung Mangkurat.

"Kami amankan barang bukti sama penadahnya. AA tahu kalau motor itu hasil curian sehingga langsung kami amankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AK dan RB terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵