KPFM SAMARINDA - Seorang pria paruh baya berinisal H (63) terpaksa harus mendekam di tahanan Polresta Samarinda setelah terbukti melakukan tindakan asusila kepada cucu tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Rihard Nixon, pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua tahun yang lalu, dimana saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Korban masih kelas 6 SD saat pelaku melakukan aksinya pertama kali," ungkap Rihard, Selasa (10/9) siang.
Meskipun beberapa kali terpergok oleh anak dari sang kakek yang juga tante korban, pelaku tampak tidak memperdulikannya. Hingga puncaknya pada tanggal 12 Agustus 2019, akhirnya korban memberitahukan tindakan kakeknya kepada ibu kandungnya.
Tidak percaya begitu saja, sang ibu pun segera berkonsultasi kepada psikolog mengenai hal tersebut. Setelah berkonsultasi, ibu kandung korban langsung melaporkan tindakan sang kakek tersebut kepada petugas kepolisian.
Pelaku sendiri tertangkap di kediamannya pada hari Rabu (4/9/2019) yang lalu. Setelah petugas kepolisian memeriksa saksi dan melakukan visum kepada korban, ternyata hasilnya positif terdapat tanda kekerasan.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini diketahui sering mengancam korban dengan cara tidak mau mengantarkan sekolah jika si korban tidak mau memuaskan nafsunya.
"Karena korban ini sangat senang untuk bersekolah, ketika dia diancam begitu oleh kakeknya maka dia sangat takut, sehingga korban akhirnya terpaksa menuruti keinginannya," kata Rihard.
Ditemui saat pemeriksaan, pelaku sendiri membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan asusila terhadap cucu tirinya tersebut. H sendiri mengakui bahwa dirinya memang sering mengantarkan korban untuk bersekolah.
"Ibunya tidak pernah mengantar ke sekolah. Bahkan saya beri dia uang sebesar Rp 7.000,- per hari," ujar H, Selasa (10/9) siang.
Saat ini, pelaku telah mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Sep 2019