968kpfm, Samarinda - Publik Kota Tepian dibuat geger dengan pengguna media sosial, Instagram bernama @akun_samarinda_asli. Bukan tanpa alasan, akun tersebut membuat unggahan bermuatan negatif terhadap kebijakan Pemkot Samarinda yang menutup sementara kafe atau resto di Citra Niaga.
Tidak hanya menyampaikan kabar bohong dan ujaran kebencian mengatasnamakan Pemkot Samarinda. Akun tersebut juga terlihat mencatut nama Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, dengan menyertakan nomor telepon yang bersangkutan di link bio-nya.
Merasa keberatan, akhirnya Pemkot Samarinda melalui Bagian Hukum melaporkan pemilik akun tersebut ke Polresta Samarinda. Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno menuturkan, pihaknya telah menyerahkan laporan resmi pada Selasa (22/9/2020).
"Sudah kami laporkan. Saat ini masih berproses di Polresta Samarinda. Kami buat laporan atas nama Pemkot Samarinda yang ditujukan kepada pemilik akun tersebut," kata Eko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Eko menerangkan, pihaknya sangat mengkhawatirkan jika akun-akun penyebar ujaran kebencian seperti ini bergerak bebas di Kota Tepian. Jika tidak ditindak tegas, maka dapat mencemari nama instansi pemerintahan di Kota Samarinda.
"Menurut kami jika tidak ditindaklanjuti akan meresahkan dan ada penyebaran ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. Kemudian citra pemerintah akan rusak karena seolah-olah dia ini mengatasnamakan pegawai Pemkot Samarinda," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah telah menerima laporan dari Pemkot Samarinda terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pelapor juga melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan akun tersebut.
"Sudah kami terima laporannya, bahkan tadi dari bagian hukum pemkot sudah datang berkoordinasi dengan kami. Mereka juga sudah menyampaikan postingan-postingan apa saja yang diunggah akun yang dilaporkan," sebut Yuliansyah.
Terkait pasal yang akan dikenakan, lanjut Yuliansyah, pihaknya akan menjerat pemilik akun dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli untuk mengidentifikasi pasal mana yang dilanggar oleh pemilik akun.
"Saat ini kami sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik akun tersebut. Kami juga akan memanggil saksi ahli untuk menyelidiki unggahan tersebut," tutup Yuliansyah.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Sep 2020