KPFM SAMARINDA - Sidang penyelesaian sengketa informasi antara Kelompok Kerja 30 (POKJA 30) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Samarinda yang seharusnya digelar pada Selasa (8/10/2019) di Kantor Komisi Informasi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, terpaksa ditunda karena pihak Baznas baru bisa menghadirinya pada Kamis (10/10/2019) nanti.
Kasus sengketa informasi ini sebelumnya terjadi saat pihak penggugat yakni POKJA 30 mendatangi Baznas Samarinda untuk meminta informasi mengenai salinan data penerimaan dan distribusi zakat, serta salinan dokumen rancangan anggaran kegiatan dan struktur kepengurusan.
Namun permintaan informasi dari POKJA 30 tersebut tidak ditanggapi oleh Baznas Samarinda sampai 10 hari kemudian. Karena tidak mendapat respon positif, POKJA 30 akhirnya mengadukan hal tersebut kepada Komisi Informasi Kaltim pada tanggal 24 Juni 2019.
Koordinator FH POKJA 30, Buyung Marajo menyampaikan, mekanisme permintaan permohonan informasi kepada Baznas Samarinda telah sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi.
"Kita sudah meminta permohonan informasi dengan mekanisme Undang-Undang, tetapi sampai waktu yang kami minta tidak juga diberikan. Itu kan artinya mereka tertutup dan memberikan persepsi negatif dari masyarakat," ucap Buyung, pada Selasa (8/10) siang.
Menurut Buyung, jika Baznas terbuka dalam memberikan informasi, maka otomatis persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut cenderung meningkat. Tidak hanya itu, nilai tambah kepada penerima dan persentasi hak amil juga akan meningkat jika Baznas lebih terbuka dalam memberikan informasi.
"Selama ini mereka tidak terbuka, utamanya terkait penerimaan yang sudah mereka kumpulkan, penyalurannya, dan kriteria penyalurannya. Kami sangat menyayangkan sikap tertutup dari Baznas Samarinda," sebutnya.
Buyung menjelaskan, permohonan informasi yang dilakukan oleh POKJA 30 ini bertujuan untuk melakukan transparansi informasi terkait kinerja Baznas selama ini, karena hal ini sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut dan dilindungi oleh konstitusi yang berlaku.
"Intinya POKJA melakukan transparansi, ini hak masyarakat dan dilindungi oleh konstitusi, masyarakat juga perlu tahu," sahutnya.
Terpisah, Kabag Umum Baznas Samarinda, Mukran Badrun menerangkan, pihaknya tidak pernah berurusan dengan POKJA 30 dan tidak bermitra dengan mereka sehingga pihaknya tidak bisa memberikan informasi terkait hal yang diminta oleh POKJA 30.
"Tiba-tiba di tanggal 24 Juni 2019, kami dilayangkan surat yang berisi meminta secara detail data-data lembaga Baznas," ujar Mukran Badrun, Selasa (8/10) siang.
Menurut Badrun, lembaga Baznas ini merupakan instansi pemerintah, dimana seluruh data-data internal lembaga bersifat rahasia, sehingga tidak semua pihak bisa meminta secara detail data-data tersebut.
"Mungkin mereka merasa tersinggung sehingga kasus ini dibawa ke Komisi Informasi Kaltim," tambahnya.
Badrun menilai bahwa kasus ini terjadi karena salah persepsi saja, dimana POKJA menilai bahwa informasi yang diminta menyangkut seluruh data internal dan eksternal lembaga, sementara pihaknya melihat bahwa informasi yang diminta hanya sekedar penyampaian informasi secara verbal saja, tidak beserta data berupa berkas salinan.
Badrun memaparkan, secara umum, informasi yang bisa pihaknya berikan kepada publik hanya sebatas penerimaan dan penyaluran bantuan yang telah diterima oleh Baznas. Namun, jika mereka meminta data-data secara detail, pihaknya tidak bisa memberikannya karena informasi tersebut tidak bisa diserahkan ke sembarang orang.
"Kalau mereka meminta informasi seperti penyaluran dan penerimaan bantuan maka akan kami beri, tetapi mereka justru meminta data internal lembaga," papar Badrun.
Saat ini, sidang pertama sengketa informasi tersebut terpaksa ditunda karena pihak Baznas Samarinda baru bisa hadir pada Kamis (10/10/2019) nanti.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Oct 2019