968kpfm, Samarinda - Seorang mahasiswi di Kota Tepian berinisial KA (22) nekat melakukan aborsi dengan cara meminum pil penggugur kandungan di saat usia kehamilannya baru lima bulan. Tidak sendiri, upayanya ini dibantu oleh mantan kekasihnya yaitu MA (23).
Kasus ini terjadi pada Rabu (20/11) sekitar pukul 22.30 WITA. KA yang tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan berniat untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya. Dengan bantuan MA, KA menenggak sebuah pil yang dibeli oleh mantan kekasihnya senilai Rp 2,8 juta melalui daring, dengan dosis sebanyak 4 butir per 3 jam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, tepat pada Kamis (21/11), KA mulai mengalami kontraksi yang cukup hebat, sehingga MA yang sedari tadi sudah menunggu segera membawa mantan kekasihnya itu ke salah satu rumah sakit di kawasan Sungai Kunjang. Sekitar pukul 06.15 WITA, KA pun melahirkan secara prematur. Namun dokter menyatakan bayi tersebut telah meninggal dunia.
Ary menjelaskan, setelah mengetahui hal itu, MA membawa janin berjenis kelamin perempuan itu dan ditaruh di dalam jok sepeda motor menuju kediaman temannya, tidak jauh dari indekost mantan kekasihnya. Kemudian dia mengubur janin tersebut di dalam rumah temannya, tepatnya di area dapur dekat dengan kamar mandi.
"Namun tindakannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rumah," sebut Ary Fadli, Senin (9/12).
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan dan mengamankan KA yang masih terbaring di rumah sakit pasca melahirkan pada Jumat (22/11). Bersamanya, polisi turut mengamankan MA yang membantu KA melakukan tindakan aborsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ary, motif KA nekat melakukan aborsi lantaran malu telah hamil diluar nikah. Apalagi dalam waktu dekat juga KA akan menjalani prosesi wisuda, sehingga hal itulah yang membuat mahasiswi 22 tahun itu melakukan aborsi.
"Untuk janin ini merupakan hasil hubungan dengan kekasih pelaku, bukan mantan kekasih yang membantunya ini. Kekasih pelaku tidak mengetahui bahwa KA tengah hamil dan melakukan aborsi," imbuhnya.
Atas perbuatan ini, KA maupun MA akan dijerat Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Dec 2024