KPFM SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria atas nama Dedy Irawan alias Iwan (40) yang diketahui melakukan pemerasan dengan cara mengancam kepada mantan istrinya melalui pesan singkat.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah, melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdillah Dalimunthe menerangkan, setelah resmi bercerai dengan korban, pelaku melakukan tindakan pemerasan dengan nada mengancam melalui pesan singkat kepada mantan istrinya.
Puncaknya, saat pelaku dan korban bertemu pada Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 12.20 Wita di Jalan Bhayangkara, tepatnya di Sekolah Dasar (SD) 002 Kelurahan Bugis, Samarinda, pelaku mencoba meminta uang terhadap korban dengan dalih untuk membayar hutang.
"Jika korban tidak memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan membunuhnya," Ucap Dalimunthe.
Takut dengan ancaman mantan suaminya tersebut, akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) agar pelaku bisa segera pergi dan tidak melakukan ancaman kepada dirinya lagi.
"Karena korban merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan mantan suaminya, akhirnya dia langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota," imbuh Dalimunthe.
Beberapa saat setelah melakukan aksinya, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar hasil cetak percakapan melalalui media sms antara pelaku kepada korban yang bernada ancaman.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutup Dalimunthe.
Dokumentasi : Istimewa
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Oct 2019