Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Nov 2020

Dicari Polisi, 3 Pendemo Diduga Merusak Pagar Gedung DPRD Kaltim

968kpfm, Samarinda - Petugas kepolisian masih memburu 3 demonstran yang diduga melakukan tindakan anarkisme dan perusakan saat unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) di gedung DPRD Kaltim yang berujung ricuh, Kamis (5/11/2020) lalu.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah. Sebelumnya, lanjut perwira melati satu ini, pihaknya telah menetapkan dua orang demonstran yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) serta bertindak anarkis.

"Sementara 7 orang yang turut diamankan sebelumnya telah dipersilahkan pulang, karena tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan," ucap Yuliansyah, Senin (9/11/2020).

Yuliansyah menjelaskan, 3 orang demonstran yang sedang dicari karena merusak pagar Kantor DPRD Kaltim ketika aksi unjuk rasa terjadi.

"Jika sudah diamankan, nanti akan kami mintai keterangan dulu. Berdasarkan petunjuk dari foto dan video, memang mereka ini terlihat jelas melakukan pengrusakan pagar," bebernya.

Yuliansyah juga membantah bahwa pihaknya mengamankan 12 orang demonstran, seperti yang diklaim oleh pihak mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang membantu prosesnya.

"Kami hanya amankan 9 orang saja saat itu, tidak ada itu 12 orang. Bahkan 7 orang diantaranya sudah kami pulangkan, sedangkan dua orang masih ditahan," ungkapnya.

Perihal dua tersangka yang telah diamankan, yakni WJ dan FR masih menjalani masa tahanan lantaran unsur yang disangkakan telah terbukti. Untuk WJ akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara FR akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam jenis badik saat unjuk rasa.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵