968kpfm, Samarinda - Seorang pria berinisial AR dilaporkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda ke polisi. Pria tersebut diduga menerobos dua area Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kawasan Pulau Atas dan Palaran.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana, Roy Hendrayanto kepada media, di Mako Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (18/5/2021).
Menurut Roy, AR bersama seorang rekannya, yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa dan perusahaan swasta itu diduga mencoba masuk ke area IPA. Namun aksinya dicegah oleh petugas keamanan, lantaran tak memiliki izin.
"Kalau di Pulau Atas dia mengatasnamakan organisasi mahasiswa. Tapi kalau di Palaran dia membawa nama perusahaan swasta. Tujuannya sama untuk menuju lokasi sumur bor di kedua IPA tersebut," ucap Roy, Selasa (18/5).
Roy menjelaskan, unit IPA milik Perumdam Tirta Kencana tidak boleh dimasuki oleh oknum yang tidak berkepentingan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya sesuatu yang tak diinginkan dan menyalahgunakan obyek vital tersebut.
"Di Pulau Atas, oknum tersebut menerobos masuk melalui celah di samping area IPA. Sementara di Palaran, (petugas) keamanan mengira dia (terduga pelaku) adalah rekanan, tetapi dia tidak bisa menunjukkan surat izin. Makanya pihak keamanan mengambil gambar sebagai bukti yang dilampirkan dalam laporan kami," terangnya.
Atas dugaan penerobosan ke area IPA Perumdam Tirta Kencana yang dilakukan oleh AR, lanjut Roy, pihaknya telah membuat laporan secara tertulis ke Polresta Samarinda dengan merujuk pada pasal 167 ayat 1 dan 2 serta pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 May 2021