KPFM SAMARINDA - Publik kota Tepian kembali digegerkan dengan dugaan penemuan lokasi ilegal tapping minyak mentah, oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Pertamina EP Sangasanga di Jalan H.M Rifaddin, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, pada Kamis (26/12/2019).
Dari penindakan di tkp, tim satgas Pertamina memang tidak menemukan adanya minyak mentah, tetapi mereka menemukan adanya tangki kosong, serta peralatan yang diduga sebagai alat untuk mengolah hasil bumi tersebut menjadi bahan bakar kendaraan.
Mendengar kabar yang tersiar, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, segera melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga sebagai tempat ilegal tapping pada Jum'at (27/12) sore. Pria yang akrab disapa Arif ini langsung menemui Direktur PT Bone Soppeng Makassar, Muhammad Noor, selaku pemilik lokasi yang diduga menjadi tempat ilegal tapping tersebut guna meminta klarifikasi.
"Kami ini bergerak di pengolahan miko (minyak kotor) kelapa sawit. Ini bukan minyak mentah seperti yang diberitakan, kalau memang ada terbukti saya siap di pidana," tegas Muhammad Noor, Jum'at (27/12) sore.
Noor menjelaskan, miko merupakan limbah minyak kelapa sawit yang terdapat di dalam kolam. Nantinya limbah tersebut akan dikirim ke lokasi pengolahan untuk menghilangkan kandungan air di dalamnya, untuk selanjutnya akan dikirim ke Jakarta menggunakan kontainer.
"Ini kan sebagai bahan pengolahan sabun mandi, dan kosmetik," sebutnya.
Noor menuturkan, lokasi pengolahan limbah kelapa sawit miliknya ini memang belum beroperasi karena masih terkendala urusan perizinan untuk pengolahan. Namun, untuk izin lokasi dan bangunan sudah terpenuhi semua.
Saat penindakan sendiri, Noor bersama dengan para pekerjanya memang tidak berada di lokasi, sehingga tidak mengetahui kedatangan tim satgas Pertamina. Pihak perusahaan baru mengetahui lokasi pengolahan miliknya diobrak-abrik oleh tim gabungan melalui pemberitaan di media, dan beberapa barang yang sudah hilang di lokasi.
"Saat kami mengecek pabrik pengolahan, kami mendapati empat unit apar ukuran 5 kilogram, satu unit apar ukuran 25 kilogram, dua unit alkon, dan sembilan unit dinamo telah hilang dari lokasi penyulingan. Tentu ini merugikan kami," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Muhammad Noor juga berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman yang sudah bersedia turun langsung untuk mengklarifikasi informasi ini. Arif mengatakan, sebenarnya pihak Polresta Samarinda belum berkoordinasi dengan Pertamina terkait penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat ilegal tapping ini.
"Kami berinisiatif untuk melakukan pengecekan, ternyata mereka memiliki kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," ujar Arif, Jum'at (27/12) sore.
Lebih lanjut, Arif menghimbau kepada seluruh awak media yang hadir agar tidak menyebarkan pemberitaan, sebelum melakukan pengecekan terhadap fakta-fakta yang ada di lapangan.
"Ini dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Dec 2019