968kpfm, Samarinda - Selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020, jajaran Satlantas Polresta Samarinda mulai menggelar Operasi Zebra Mahakam di berbagai ruas jalan Kota Tepian.
Operasi kali ini, ada 3 sasaran utama penindakan yang dilaksanakan pihak kepolisian. Yakni pelanggaran tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor atau berboncengan, melanggar rambu-rambu, marka jalan dan melawan arus, serta tidak menggunakan sabuk pengamanan bagi pengemudi atau penumpang mobil.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil menerangkan, operasi zebra pada tahun ini akan berlangsung selama 14 hari. Lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pihaknya turut memperhatikan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
"Kurang lebih ada 7 pelanggaran prioritas yang akan kami tindak, dimana hal itu menjadi salah satu penyebab kecelakaan," ucap Ramadhanil, Senin (26/10/2020).
Operasi zebra mahakam bakal berjalan beriringan dengan kegiatan operasi yustisi. Ramadhanil menuturkan, agar selaras, pihaknya akan berkoordinasi dan bergabung dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda untuk penindakan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.
"Nanti kami akan bergabung dengan mereka (Satgas) untuk penindakan gabungan," bebernya.
Libur panjang dalam pekan ini turut menjadi perhatian bagi jajaran Satlantas Polresta Samarinda. Ramadhanil telah mengerahkan petugas untuk mengamankan arus lalu lintas di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
"Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan pengunjung saat libur panjang pekan ini," imbuh Ramadhanil.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan, peraturan lalu lintas, dan melengkapi surat - surat kendaraannya," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Oct 2020