Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Dec 2024

Digunakan Jadi Doping, Buruh Bangunan Ketahuan Simpan Ratusan Butir Obat Keras Hexymer

968kpfm, Samarinda - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus seorang buruh bangunan berinisial TS (23) setelah ketahuan mendatangkan ratusan Pil obat keras ke Samarinda. Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menerima informasi dari Bea Cukai Samarinda terkait paket mencurigakan yang datang dari Jawa Tengah.

Berbekal informasi itu, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda segera bergerak untuk melakukan control delivery pada Kamis (19/12) ke alamat dari penerima. Setibanya di pinggir jalan DI Panjaitan, paket tersebut diambil langsung oleh TS. Tanpa basa-basi, polisi langsung meringkus TS di lokasi kejadian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, ketika pihaknya melakukan penggeledahan, petugas menemukan 453 butir pil hexymer berwarna kuning dalam paket yang dibawa tersangka.

"Selain itu, 11 butir pil serupa ditemukan di kantong celana Rio yang langsung diamankan bersama barang bukti lainnya ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang, Selasa (24/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bambang mengungkapkan bahwa obat keras tersebut dikirim dari daerah Pati, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman TS. Obat itu dikirim ke Samarinda untuk dikonsumsi sendiri sebagai doping ketika bekerja sebagai buruh bangunan.

"Zat yang terkandung dalam pil tersebut memiliki efek yang mirip dengan double L dan sering digunakan tersangka sebagai doping untuk mendukung pekerjaannya sebagai buruh bangunan di Samarinda. Dia sudah lama mengonsumsi obat ini, sehingga saat diperiksa kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berubah-ubah,” ucap Bambang.

"Ini pembelian kedua yang dilakukan tersangka. Pil ini digunakan untuk konsumsi pribadi dan dibagikan kepada teman-temannya, bukan untuk dijual," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, TS akan menghadapi hukuman berat. Dia akan dijerat dengan dengan Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait penggunaan obat keras tanpa izin.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵