968kpfm, Samarinda - Warga asal Jakarta berinisial AL (30) dibekuk oleh Polresta Samarinda karena terlibat kasus penipuan. Korbannya merupakan warga Kota Tepian yang terbuai dengan janji manis pria 30 tahun itu. Motif penipuannya adalah, AL mengaku mampu mengorbitkan anak korban menjadi seorang artis atau bintang iklan.
Namun aksinya tersebut akhirnya terhenti ketika Polresta Samarinda membekuk AL di Jakarta pada Selasa (30/8) lalu. Beberapa barang bukti disita dari pengungkapan ini antara lain, satu unit handphone, satu set sound system, gitar listrik, gitar akustik, gitar bass, mixer, komputer, kulkas, PlayStation 2, serta sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, awalnya pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadikan anaknya sebagai bintang iklan aplikasi jual beli barang.
Agar mendapat kepercayaan, pelaku nekat mengajak korban beserta anaknya ke Jakarta untuk melakukan proses pengambilan gambar di salah satu studio yang sudah disewanya.
"Di sana terjadilah proses pengambilan gambar terhadap anak dari korban selama dua hari. Setelah itu korban dan anaknya pulang ke Samarinda," ucap Ary Fadli, Kamis (15/9).
Beberapa hari usai proses pengambilan gambar, pelaku menghubungi korban lewat direct message (DM) Instagram. Dalam pesannya itu, kata Ary, pelaku meminta sejumlah uang supaya iklan tersebut bisa ditayangkan. Upaya itu dilakukan berkali-kali mulai dari tahun 2021 sampai akhir Agustus 2022.
Setelah mengirimkan sejumlah uang dengan nominal hampir Rp 600 juta, korban akhirnya merasa curiga karena iklan yang dibintangi anaknya tak kunjung tayang di televisi. Saat ditelusuri ternyata proses pengambilan gambar yang dilakukan di Jakarta itu adalah fiktif. Alhasil korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda.
"Jadi ternyata proses pengambilan gambar itu fiktif. Pelaku membuat seolah-olah ada proses pengambilan gambar. Saat ini baru satu orang yang melapor. Jadi jika ada korban lain bisa segera melaporkan ke kami, karena sasaran dari pelaku ini adalah warga di daerah dan dia mencari korbannya melalui Instagram," beber Ary Fadli.
Akibat perbuatannya ini, AL akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Sep 2022