968kpfm, Samarinda - Pria setengah baya berinisial HH (56) ditangkap polisi lantaran nekat menyetubuhi seorang ABG. Kejadian bermula ketika sang korban, Mawar --bukan nama sebenarnya-- hendak memasang kawat gigi.
Pencabulan yang dilakukan pria 56 tahun itu diceritakan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol M Jufri Rana melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedy Septriadi kepada awak media.
HH adalah seorang ahli gigi yang membuka praktik di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban datang ke lokasi itu pada Sabtu, 20 November 2021. Maksud kedatangannya menanyakan biaya pemasangan behel.
"Ketika itu korban tidak punya uang. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk bersetubuh jika tidak punya uang memasang behel," kata Dedy.
Mawar termakan bujuk rayu HH. Korban dijanjikan pemasangan behel tanpa biaya sepeser pun. Bahkan, pria asal Madura itu berjanji memberi Mawar Rp 200 ribu apabila mau melayani hawa nafsunya.
"Jadi pelaku ini membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi. Karena tergiur, akhirnya dia (Mawar) setuju. Sehingga terjadilah hal yang tak senonoh tersebut," terang Dedy.
Setelah melakukan hubungan suami istri dengan korban, pelaku lantas memenuhi janjinya untuk memasang behel.
Namun janji HH memberi Rp 200 ribu buat Mawat tidak dipenuhi. Korban pun menagih duit itu.
Tidak ingin terus-terusan ditagih oleh korban, HH meminta bantuan kepada Ketua RT setempat untuk menemui orang tua korban. Momen ini, yang membuat perbuatan kotor si tukang gigi terbongkar.
"Jadi karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orangtua korban membawa pelaku kepada kami untuk diproses hukum pada Minggu (28/11) kemarin," sebut Dedi.
Saat ini, lelaki paruh baya tersebut telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
HH akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Dec 2021