Main Image
Dunia
Dunia | 13 Nov 2019

Diintai Selama Dua Minggu, Seorang Pemuda Tertangkap Simpan 21 Poket Sabu-Sabu

KPFM SAMARINDA - Setelah dua minggu menjadi target dari Polsekta Sungai Kunjang, seorang pemuda bernama Yusril alias Tebe (22) akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (11/11/2019).

Yusril tertangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Ulin Gang Lena, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dirinya diamankan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 21 poket dengan berat 9,75 gram/brutto.

Kronologi awal penangkapan sendiri bermula dari laporan masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika di Jalan Ulin Gang Lena, tepatnya di samping Pasar Kedondong, Samarinda. Kepolisian segera mengerahkan timnya untuk melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Setibanya di kediaman Yusril, petugas langsung mengamankan Yusril yang saat itu sedang bersantai. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang terletak di atas kandang ayam.

"Saat digeledah, kami menemukan uang tunai dua juta rupiah, dan sebuah dompet warna ungu berisi 21 bungkus putih berisikan sabu-sabu," ungkap Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, melalui Kanit Reskrim, Ipda Suyatno, Rabu (13/11) pagi.

Yusril sendiri memiliki peran sebagai pemakai sekaligus pengedar. Berdasarkan pengakuan Yusril, dirinya mengambil narkotika melalui sistem hilang jejak, sehingga menyulitkan petugas untuk melacak dari mana datangnya barang haram tersebut.

"Biasanya dia mengambil sabu-sabu di Segiri. Jadi barang tersebut hanya ditaruh di suatu tempat, setelah menerima telepon baru dia ambil barangnya," ujarnya.

Yusril sendiri bukanlah wajah baru dalam bisnis peredaran narkotika. Suyatno mengatakan, Yusril merupakan pemain lama, hanya saja pihaknya belum pernah berhasil menjebloskannya ke penjara karena kurangnya bukti.

"Pelaku pernah kami tahan, tetapi karena kurang bukti maka kami lepaskan," imbuhnya.

Saat ini, Yusril telah mendekam di tahanan Polsekta Sungai Kunjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepolisian akan menjerat Yusril dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵