968kpfm, Samarinda - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 1 kilogram dari Samarinda menuju Balikpapan, Minggu (1/11/2020).
Keberhasilan jajaran Korps Bhayangkara ini tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan akan terjadi transaksi narkotika di Jembatan Mahkota II, Samarinda. Merespon hal tersebut, pihak kepolisian menurunkan timnya untuk melakukan pengamatan di sekitar Jembatan Mahkota II.
Tepat pukul 17.30 WITA, muncul seorang pria berinisial EM (48) yang tengah melintas dengan sepeda motor dari arah Jalan Kapten Soedjono, Sambutan, menuju Jembatan Mahkota II. Tanpa basa-basi, pihak kepolisian segera menghentikan laju kendaraan EM untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan sebuah paper bag (kantong belanja) yang berada di kemudi motor," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Senin (9/11/2020).
Di dalam kantong belanja tersebut, ujar Andika, pihaknya mendapati sebuah kotak kipas angin mini yang berisi 10 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1.028,73 gram, dan 2 unit ponsel yang tersimpan di saku celananya.
"Berdasarkan keterangannya, EM diminta mengantar ke Balikpapan oleh seorang wanita bernama Unyil (nama akun facebook) dengan iming-iming setuju untuk menikah dengan EM," imbuh Andika.
"Selain itu, pelaku diketahui mengambil barang tersebut dari dashboard sebuah motor yang terparkir di salah satu minimarket," sambungnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, jajaran kepolisian melakukan penyamaran menggantikan EM untuk mengantar barang haram tersebut ke Kota Minyak, Senin (2/11/2020). Hasilnya, seorang pria berinisial ST (31) berhasil diamankan di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
"ST ini berperan sebagai penerima. Dia (ST) mengaku disuruh oleh seorang wanita bernama Eva yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Andika.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang wanita bernama Unyil dan Eva yang msih berstatus DPO. Untuk EM dan ST, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Nov 2020