Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 Jan 2022

Dikendalikan dari Balik Penjara, Sabu-sabu Dua Kilogram Gagal Edar

968kpfm, Samarinda - Kepolisian Samarinda menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim menuju Kabupaten Berau.

Petugas kepolisian mengamankan dua orang pelaku, yakni RF (31) dan VR (36). Dari hasil pengembangan, salah seorang warga binaan Lapas Narkotika Samarinda berinisial RP ternyata menjadi dalang dari peredaran narkotika golongan satu ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, proses pengungkapan bermula saat pihaknya mengamankan RF yang sedang berkendara melewati Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (16/1) sekitar pukul 20.30 WITA.

"Kami menemukan plastik besar warna hitam yang terjatuh di aspal, setelah sebelumnya tergantung di motor. Saat digeledah, terdapat dua bungkus besar sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 2 kilogram," tutur Ary saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu (19/1).

Dari keterangan RF, ujar Ary, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari salah satu warga binaan di Lapas Narkotika, yaitu RP melalui perantara perempuan berinisial VR.

Tanpa menunggu waktu lama, perempuan 36 tahun itu segera dibekuk petugas di kediamannya, yakni Jalan Kakap, Kecamatan Samarinda Ilir.

Tak sampai disitu, petugas juga melakukan koordinasi dengan Lapas Narkotika Samarinda untuk menggeledah RP yang sudah menjalani hukuman pidana selama 6 tahun tersebut.

Hasilnya beberapa unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi turut diamankan menjadi barang bukti.

"Empat unit ponsel kami temukan dari warga binaan di Lapas Narkotika. Sementara 2 unit lagi milik RF dan VR. Informasi yang kami himpun, sabu-sabu ini dikendalikan oleh RP dengan tujuan Berau. Karena RF bekerja di Berau, maka RP berkomunikasi dengan VR untuk menghubungkannya dengan RF," jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, RF dan VR akan dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵