Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 14 Jul 2020

Dikira Kosong, Dua Pencuri Menyelinap ke Rumah Tetangga

968kpfm, Samarinda - Tanpa pandang bulu, dua pria yakni AM (38) dan AS (35) melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Aksi nekat ini terjadi pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menangkap ikan menggunakan alat kejut bertenaga listrik.

"Saat tengah menangkap ikan, keduanya melihat sebuah rumah yang dianggap tidak berpenghuni," sebut pria yang akrab disapa Rengga ini, Senin (13/7/2020).

Setelah melihat situasi yang cukup sepi, timbul niat jahat mereka untuk membobol rumah tersebut. Akhirnya dua pelaku ini berhasil masuk ke dalam usai berhasil mencongkel pintu belakang rumah menggunakan besi.

Tanpa basa-basi, keduanya segera masuk ke sebuah kamar dan mengambil beberapa perhiasan yang tersimpan di dalam lemari. Saat itu, istri pemilik rumah yang berada di kamar terpisah bangun dari tidurnya untuk melaksanakan salat tahajud.

"Ketika mau mengambil air wudhu, dia (istri) melihat salah satu pintu kamar terbuka, padahal biasanya selalu tertutup. Setelah ditengok, ada dua orang menggunakan masker sedang mengobrak-abrik ruangan tersebut," ucap perwira balok tiga ini.

Seketika itu juga, wanita berinisial NW ini langsung berteriak sehingga mengejutkan dua pencuri tersebut. Lantas, salah satu pelaku berinisial AM segera menodongkan besi ke arah wajah NW.

Meski berhasil melarikan diri, langkah korban tiba-tiba saja terhenti karena kedua pencuri ini lebih cerdik dengan menyandera anak laki-laki berusia 1,5 tahun dan suami korban sebelum sadar dari tidurnya.

"Untungnya saat itu beberapa warga mendengar teriakan korban, sehingga mereka berinisiatif untuk mengepung rumah tersebut," beber Rengga.

Tersudut karena aksinya sudah gagal, AS berpikir untuk melarikan diri sambil menyandera balita dari pasangan suami istri tersebut. Namun, AS mengurungkan niatnya dan kabur seorang diri meninggalkan AM yang masih berada di dalam rumah.

"Ketika warga berhasil memasuki rumah, AM sedang bersembunyi di bawah tempat tidur. Namun kakinya sedikit terlihat dan nyaris diamuk massa," kata Rengga.

"Jadi AM langsung melepas masker yang menutupi wajahnya. Seketika warga pun hening, karena mengenal sosok tersebut yang merupakan tetangganya. Memanfaatkan kelengahan itu, AM langsung melarikan diri seketika," sambungnya.

Korban yang merasa syok segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang. Beberapa hari berselang, AM berhasil diamankan di Jalan Merdeka pada Jumat (10/7/2020). Selanjutnya, polisi meringkus AS di rumahnya di Jalan Proklamasi 5, Kecamatan Sungai Pinang.

"Untuk barang bukti besi dan motor yang mereka gunakan tengah kami cari. Akibat kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, lantaran pelaku mencoba mengambil berbagai perhiasan meskipun berhasil digagalkan," papar mantan Kasat Reskrim Polsek Berau ini.

Lebih lanjut, Rengga membenarkan bahwa kedua pelaku ini adalah seorang residivis kasus pencurian dan penadahan. Akibat perbuatannya ini, keduanya harus kembali mendekam di jeruji besi untuk kesekian kalinya.

"Kami sangkakan ke Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵