Pendengar KP (Samarinda) - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Samarinda mengamankan dua orang pemuda yang diduga ingin melakukan "serangan fajar" di kawasan Jalan Pramuka, pada Rabu 17 April, sekitar pukul 02.31 Wita.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan berbagai barang bukti; sebanyak 40 lembar surat undangan memilih atau C6, dan total uang senilai Rp 33.400.000, dengan rincian Rp 100 ribu per amplop kecil, Rp 200 ribu per amplop besar, dan uang tunai yang tidak dimasukkan ke amplop sebesar Rp 28.600.000.
Petugas juga mengamankan dua gambar calon legislatif (Caleg).
Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) TPS 10 Kelurahan Gunung Kelua, Kasmdi mengaku, kedua pemuda tersebut kepergok di belakang rumah warga di Jalan Pramuka 2, RT 6.
Sempat berusaha kabur, keduanya kemudian dilaporkan ke polisi bersama barang bukti terkait.
"Kami kira maling," imbuh Kasmidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sasaran keduanya adalah mahasiswa.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gakkum Polresta Samarinda untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
"Kami berkoordinasi dengan Gakkum untuk mengamankan kedua pemuda ini," ucap Abdul Muin.
Pemuda yang diduga melakukan serangan fajar tersebut berinisial AR, sementara AT berstatus sebagai saksi.
Dokumentasi: Istimewa
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Apr 2019