Main Image
Dunia
Dunia | 13 Mar 2020

Dilarang Bertemu Anak, Pria Beri Bogem Mentah Mantan Istri

KPFM SAMARINDA - Pria berusia 36 tahun, MR dilaporkan mantan istrinya, DR atas tuduhan penganiayaan. MR tega memukul wanita berumur 32 tahun itu karena kesal dilarang bertemu dengan kedua anaknya.

Kasus ini berawal saat DR, yang berprofesi sebagai petugas keamanan itu, ingin melepas rindu bersama kedua buah hatinya pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu. Dua anaknya yang masih balita itu tinggal di rumah DR yang berlokasi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Menurut Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, pelaku marah dan mencekik korban karena dicegah ketika hendak menjumpai anak-anaknya.

Suardana melanjutkan, DR berupaya melepaskan cengkeraman tangan MR. Terbebas, dia pun mengusir mantan suaminya itu dari kediamannya. MR akhirnya gelap mata, lalu memukul wanita itu di wajah hingga mengenai bagian mulut.

"Dalam sekali pukul, korban langsung terjatuh. Saat hendak bangun, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," kata Suardana, Kamis (12/3/2020) siang.

"Akibat pukulan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian bibir atas, dua gigi depan patah, memar di bagian wajah dan luka di bagian telapak kaki," tambahnya.

Berdasarkan keterangan DR, jelas Suardana, cekcok ini terjadi tatkala MR mengantar pulang salah satu anaknya di depan pagar rumah, usai membawanya jalan-jalan.

"Inilah yang menyebabkan mantan istri pelaku melarangnya untuk bertemu dua anaknya," sebut Suardana.

Tak terima dengan perbuatan mantan suaminya, DR melaporkan insiden ini ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah hampir satu bulan mencari pelaku, akhirnya pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 04.00 WITA, polisi menangkap MR saat hendak berangkat kerja di kawasan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ditemui terpisah, MR menuturkan dirinya hanya refleks ketika memukul mantan istrinya. Menurut dia, dirinya kesal lantaran dilarang untuk bertemu kedua buah hatinya.

"Saya berkali-kali ditampar, seketika saya refleks hingga memukul dia (mantan istrinya)," ujar Rofik, Kamis (12/3/2020) siang.

Kini, MR mesti menerima nasib karena tidak bisa bertemu dengan anaknya. Dia harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi tahanan Polsek Sungai Kunjang. MR dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵