968kpfm, Samarinda - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan membuat daerah memiliki kewenangan baru dalam hal transisi energi.
Mengacu pada aturan tersebut, kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memiliki tugas untuk mengedepankan bauran energi yang tidak ketergantungan dari fosil atau energi baru terbarukan (EBT), semisal menggunakan tenaga air, tenaga surya, serta bio gas.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar mengatakan, pihaknya dituntut untuk meningkatkan bauran EBT yang saat ini baru menyentuh angka 7,2 persen.
"Kami ditargetkan pada 2025 mendatang bauran EBT berada di angka 12,5 persen. Artinya kalau kita mau mengerjakan hal itu masih panjang karena transisi energi terkait kewenangan provinsi tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2003," ucap Munawwar, Selasa (18/4).
Untuk mencapai target tersebut, Munawwar akan mencoba bauran EBT di berbagai sektor lain di luar basis energi bersih yang selama ini menjadi indikator penilaian. Salah satunya dengan memanfaatkan gas metana dari sampah, serta di sektor peternakan dengan memaksimalkan bio gas.
"Nanti tentu kami akan ada cross cutting dengan OPD lain, terutama mengenai bauran EBT yang harus disuarakan," imbuhnya.
Untuk itu, kata Munawwar, Pemprov Kaltim tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) bernama Aksi Mandiri Energi Terbarukan (AMET).
"Pergubnya itu tinggal menunggu pengesahan. Itu nanti akan menyasar kewenangan kami di Perpres Nomor 11 Tahun 2023," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Apr 2023