968kpfm, Samarinda - Sektor usaha tambang batu bara di Provinsi Kaltim masih menjanjikan. Bidang usaha jenis ini dipandang menopang perekonomian Benua Etam hingga kini. Ketimbang, jenis usaha lain.
Namun, usaha tambang batu bara seringkali menuai persoalan pada perizinan. Terlebih setelah adanya revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law, izin pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat.
Padahal sebelumnya, otoritas yang diberikan wewenang mengatur izin tambang adalah Pemprov Kaltim.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim Christiannus Benny menyebut bakal membentuk satuan tugas bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengurangi keberadaan tambang ilegal.
Benny menyebut, pihaknya sedang menginventarisir lokasi yang kerap jadi praktik tambang ilegal.
"Kami mulai inventarisir lokasi yang jadi illegal mining. Seperti di Marangkayu (Kutai Kartanegara). Kemudian di Lempake (Samarinda), yang sedang ramai dibicarakan. Kami sudah turunkan tim dan sudah buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," terang Benny saat ditemui awak media di GOR Segiri, Senin (8/3).
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christiannus Benny mengatakan, pihaknya juga telah bersurat ke Direktorat Jenderal Minerba, terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Kaltim.
"Kemudian Dirjen Minerba akan bekerja sama dengan Gakkum, kemudian Gakkum akan menindak," ucapnya.
Hanya saja, hingga saat ini Dinas ESDM belum mendapatkan respons dari pemerintah pusat terkait penanganan langsung kasus tambang ilegal. Sehingga dia berharap, penanganan tambang ilegal ini jadi fokus semua pihak.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Mar 2021